Tak Diberi Uang dan Mobil, Anak Tega Bunuh Ayah, Wajah Disayat dan Kaki Dibakar

Aksi biadab dilakukan oleh anak kepada ayah kandungnya sendiri.

Tamin (46) tewas dengan luka mengenaskan lantaran dibunuh oleh putranya sendiri yakni Adi Pratama (25).

Pembunuhan itu terjadi di rumah pelaku yang berlokadi di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Tamin tewas dengan luka sayat dibagian wajah dan luka bakar dibagian kakinya.

Usai membunuh ayahnya, Adi melarikan diri ke sebuah kebun tebu yang tak jauh dari kediamannya.

Ia bersembunyi dengan mengendarai motor Yamaha Vixion.

Hingga akhirnya pada Rabu (24/3) malam, tersangka yang melarikan diri itu ditangkap oleh polisi.

Pria pengangguran itu pun sudah bercerai dengan istrinya dan menyandang status duda.

Pelaku juga menuduh ayah kandungnya selingkuh dengan istrinya hingga mengakibatkan ia bercerai.

Padahal, tuduhan tersebut tidak benar adanya.

“Lalu pelaku ini sebenarnya sudah menikah tapi kemudian bercerai. Pelaku ini curiga bapaknya berselingkuh dengan mantan istrinya.

Padahal itu sama sekali tidak bisa dibuktikan dan hanya rekaan-rekaan dari si pelaku saja,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar usai gelar rilis di Polres Malang pada Selasa (25/3/2021).

Di sisi lain, tersangka Adi diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.

Pria bertato ini hanya menatap dan berjalan ketika memasuki ruang tahanan Polres Malang.

Tak hanya itu, pembunuhan itu juga terjadi lantaran Adi merasa kesal dan emosi ketika minta uang Rp 3 juta tidak diberi ayahnya, Tamin (46).

Belakangan, Adi juga mengaku pernah minta mobil Honda Jazz kepada ayahnya, juga tidak dituruti.

Akhirnya, akumuasi kekesalan dan emosi itu membakar Adi Pratama hingga tega membunuh ayah kandungnya.

“Tujuan pelaku meminta Rp 3 juta itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa seringkali ayahnya tidak menuruti kemauannya.

Contohnya saat meminta mobil Honda Jazz, namun tidak dipenuhi,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar usai gelar rilis di Polres Malang pada Selasa (25/3/2021).

Sementara itu, pihak kepolisian juga pun membawa Adi ke RSJ Lawang untuk mengetahui kondisi psikologis sekaligus kejiwaannya.

“Sementara akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui status jelasnya.

Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


sumber : siantar24jam.online

Belum ada Komentar untuk "Tak Diberi Uang dan Mobil, Anak Tega Bunuh Ayah, Wajah Disayat dan Kaki Dibakar"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel